Pemilu

Hati Hati Pengajuan Ijasah ! KPU Banggai Hanya Tahu Syarat Calon Ijasah SMA

422
×

Hati Hati Pengajuan Ijasah ! KPU Banggai Hanya Tahu Syarat Calon Ijasah SMA

Sebarkan artikel ini
Alwin Palalo

PORTAL LUWUK – Pemberkasan syarat calon pada pileg 2024 oleh sejumlah peserta pemilu (partai politik) menjadi fokus utama banyak pihak jelang pendaftaran bacaleg DPRD Banggai, 1-14 Mei 2023.

Penyelenggara pemilu tentu tak mau kecolongan dalam penelitian berkas calon yang diajukan. Berbekal pengalaman pada pemilu sebelumnya, masih saja ditemukan keraguan terhadap caleg terkait syarat ijasah yang diajukan.

Menjawab hal ini, Komisioner Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo menegaskan, secara kelembagaan pihaknya belum masuk keranah verifikasi berkas.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polsek Toili Ajak Warga Menjaga Persaudaraan

“Konsen kita saat ini pendaftaran bacaleg oleh parpol. Sebagaimana pengumuman yang disampaikan antara 1-14 Mei 2023,”ujar Alwin Palalo, Rabu (03/05/23).

Alwin menegaskan jika tiba saatnya tahapan verifikasi, maka pihaknya akan melalukan penelitian dengan penuh kehati hatian.

“Kami bekerja sesuai perintah regulasi, sesuai batasan kewenangan. Akan memverivikasi semua berkas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sistem pencalonan,”imbuhnya.

Sudah termasuk keabsahan ijasah yang diajukan. Pihaknya lanjut Alwin hanya tahu syarat calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai regulasi adalah ijasah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat. KPU tidak akan memverifikasi ijasah sebelumnya seperti SMP dan SD.

Baca Juga :  1.011 PPS Banggai Disumpah, KPU Banggai Ingatkan Bekerja Sesuai Kompetensi

“Termasuk jika ada yang memasukkan ijasah sarjana, itu untuk keperluan gelar pada nama calon. Jadi intinya KPU hanya akan memverfikasi ijasah SMA atau sederajat. Jika ada keraguan dalam hasil penelitian kami, maka ditempuh lewat klarifikasi semua pihak,”terang Alwin.*