IKLAN
School Today

Ini Alasan Disdik Banggai Soal Penggunaan Dana BOS Tak Bisa Jangkau Seragam Sekolah

288
×

Ini Alasan Disdik Banggai Soal Penggunaan Dana BOS Tak Bisa Jangkau Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Anak Putus Sekolah (Foto : Ilustrasi)

PORTAL LUWUK – Program pendidikan gratis yang selalu digembor gemborkan pemerintah tak menjadi kenyataan. Untuk memasuki tahun ajaran baru, setiap wali murid tetap saja mengeluarkan biaya tak sedikit yang penting anaknya bisa masuk bangku pendidikan sekolah dasar.

Fonomen pembebanan biaya kepada orang tua murid tercermin dari hampir sekolah yang ada di Kabupaten Banggai. Utamanya Sekolah Dasar (SD) negeri dalam Kota Luwuk.

iklan
scrool untuk membaca berita

Setiap orang tua harus mengeluarkan dana antara Rp 1,700.000 hingga Rp 2.500.000 untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan anaknya. Mulai dari seragam, tas, sepatu dan alat tulis.

Lalu bagaimana dengan bantuan pemerintah yang dikuncurkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunya?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Sukriyadi Lalu mengatakan, dana bantuan operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya
operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Baca Juga :  AMIK Luwuk Banggai Terus Berbenah, Terapkan Aplikasi Absensi QR

Adapun besaran alokasi Dana BOS reguler memiliki komponen penggunaan untuk penerimaan peserta didik baru, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Selanjutnya untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Disamping itu untuk pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, kegiatan peningkatan kompetensi, kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran honor.

“Paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS reguler yang
diterima oleh satuan pendidikan, itu yang harus dibayarkan. Baik kepada guru dan atau tenaga kependidikan,”terang Sukriyadi Lalu yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/97/23).

Baca Juga :  Gara Gara Cemburu Buta, Siswi SMP Negeri 4 Nuhon Banggai Teraniaya

Sehingga dalam ketentuan tersebut, dana untuk seragam sekolah peserta didik baru tak masuk dalam juknis BOS sebagai tanggungan.

Meski demikian kata Sukriyadi, pihaknya akan mengecek ke sejumlah sekolah terkait besaran perlengkapan yang dibebankan kepada orang tua murid, seperti seragam dan lainya. Mengingat pihak sekolah biasanya menetapkan kebijakan sudah melalui rapat antara dewan guru dan pihak komite sekolah.

“Agak sulit memang kalau seragam menjadi tanggungan gratis. Sejumlah sekolah tidak punya dana, bahkan ada sekolah yang minim dana BOS karena tergantung jumlah murid,”tandasnya.*