SKRIP BANER ATAS
Internasional

Israel Langgar Putusan IJC, Diprediksi 1/4 Warga Gaza Akan Meninggal Akibat Genosida dan Kelaparan

5
×

Israel Langgar Putusan IJC, Diprediksi 1/4 Warga Gaza Akan Meninggal Akibat Genosida dan Kelaparan

Sebarkan artikel ini
Warga Jalur Gaza, Palestina membawa barang-barang yang tersisa setelah kediaman mereka dihantam bom jet tempur militer Israel (Foto : Istimewa)

JAKARTA, PORTAL LUWUK – Untuk kesekian kalinya, pendudukan Israel melanggar keputusan resolusi yang ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa. Resolusi PBB soal Palestina ini sama sekali tak bernilai bagi Israel.

Terlebih resolusi terbaru Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang melindungi warga Gaza dari genosida dan hukuman kolektif dan berhenti merampas kebutuhan dasar kemanusiaan warga Gaza.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Namun, bagi Israel, keputusan resolusi itu tetap dilanggar dengan meneruskan aksi biadabnya membantai warga sipil Jalur Gaza.

Komisi Internasional (Hashd) melalui rilisnya yang diterbitkan Minggu (28/1/2024) pukul 15.00 waktu setempat, memperingatkan bahwa seperempat penduduk Gaza akan segera meninggal. Karena genosida yang sedang berlangsung, pemindahan paksa, kelaparan, penyakit dan kedinginan.

Meskipun Mahkamah Internasional telah memutuskan untuk melindungi warga Palestina dari genosida dan hukuman kolektif dan berhenti merampas kebutuhan dasar kemanusiaan warga Gaza dan bantuan.

“Pendudukan Israel terus menerus melanggar keputusan Mahkamah Internasional dan prinsip prinsip hukum humaniter internasional,”demikian petikan rilis Hasd yang diterima Portalluwuk.com, Senin (29/1/2024) siang ini.

Baca Juga :  Kamp Al-Maghazi dan Rumah Sakit Al-Amal di Jalur Gaja Dibombardir Israel

Pasukan Israel sebut Hasd, terus melakukan pembantaian terhadap keluarga dengan mengebom dan menghancurkan rumah mereka tanpa peringatan sebelumnya.

Menargetkan dan menghancurkan tempat penampungan, memperluas serangan militer di kota Khan Younis, mengeluarkan perintah evakuasi, dan memaksa warga mengungsi ditengah penembakan dan tembakan.

Situasi ini memperburuk penderitaan para pengungsi yang harus menanggung kondisi yang sulit di tempat penampungan dan tenda yang penuh sesak, khususnya di Rafah sebagai tempat perlindungan terakhir bagi para pengungsi.

Mereka menghadapi bencana kemanusiaan, kurangnya bantuan, kelaparan, kehausan, penyakit dan epidemi yang merenggut nyawa setiap hari.

“Krisis ini semakin parah dibagian utara Gaza. Dimana penduduknya terus-menerus menjadi sasaran penembakan, pembunuhan dan penghancuran. Terjadi penghalangan  pengiriman bantuan kepada penduduk tersebut,”tulis Hasd.

Runtuhnya sektor kesehatan menyebabkan ditutupnya 30 rumah sakit dan 54 puskesmas. Pasukan Israel mengulangi kejahatan mereka terhadap rumah sakit yang tersisa di Khan Younis yang dikelilingi tank-tank Israel.

Memberlakukan pengepungan enam hari untuk mencegah masuknya bahan bakar, pasokan medis dan bantuan makanan untuk pasien dan pengungsi. “Ambulans juga dilarang mengambil jenazah para syuhada dan mengevakuasi korban luka akibat agresi Israel yang sedang berlangsung,”ungkap Hasd.

Baca Juga :  Diserang RPG Al-Yasin, Puluhan Tentara Israel Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung di Khan Yunis

Hasd menegaskan, penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil yang disengaja oleh pasukan Israel, melanggar semua prinsip hukum humaniter internasional, konvensi hak asasi manusia, resolusi PBB dan Mahkamah Internasional.

Genosida dan kejahatan perang yang terus menerus telah terjadi mengakibatkan kematian, cedera atau pengungsian lebih dari 100.000 orang. Tujuh puluh persen diantaranya adalah anak-anak dan perempuan dengan lebih dari 2 juta orang terpaksa mengungsi, mewakili 90 persen populasi Gaza.

Sekitar 4.000 orang menghadapi penangkapan sewenang-wenang dan 80 persen dari rumah-rumah warga sipil dan infrastruktur telah hancur.
Komisi Internasional Hashd mengecam komunitas internasional terhadap genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Mereka menyerukan pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan tanggung jawabnya dalam menghentikan agresi Israel dan genosida.

Resolusi-resolusi Mahkamah Internasional itu bertujuan untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung dan membongkar sistem penjajahan rasial. (top)