Hukum

Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo

387
×

Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Adanya oknum yang menghalangi kasus rekontruksi talud Desa Gorontalo Balantak Selatan dapat diancam pasal Tipikor (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Ancaman pasal tersebut ditujukan terhadap
pihak pihak tertentu yang mencoba melakukan Obstruction Of Justice penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa
Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ancaman pasal tersebut diingatkan penyidik Kejari Banggai sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi kepada awak media, Rabu (6/7/23).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polisi Datangi Tempat Lokalisasi dan Prostitusi di Luwuk

Terhadap kasus ini penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah atau menambah bangunan talud pengaman
pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.

Selain itu adanya pihak yang
menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

‘Setiap orang
yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun. Dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.

Baca Juga :  Wanita Asal Luwuk Terlibat Pengedar Sabu Jaringan Palu, Ditemukan 80 Sachset Kecil Kristal Bening

“Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”tegasnya.*