PORTAL LUWUK – Upaya Satnarkoba Polres Banggai dalam mengejar pelaku kejahatan peredaran barang haram narkoba jenis Sabu dan obat obatan patut diapresi dan didukung.
Hanya dalam waktu sebulan terhitung Januari 2024, institusi tersebut berhasil mengungkap 18 kasus dan menetapkan 20 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Puluhan tersangka ini ditangkap terpisah oleh satuan yang dinahkodai IPTU I Gede Wira Putra Hendana.
“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat-obatan,”ungkap IPTU I Gede Wira Putra Hendana saat konferensi pers, Senin (5/2/24).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo. “Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,”terangnya.
Polisi mengendus jaringan berasal dari beberapa daerah, diantaranya dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali. Penangkapan ini sama dengan menyelamatkan masyarakat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan asumsi 9.938 orang.
“Asumsi sebanyak 0,125 gram/orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp159 Juta,”katanya.
Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengkonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp15.550.000, asumsi 1 butir Rp5 ribu,”beber I Gede Wira.
Menurutnya, dari hasil penyidikan, baik pemakai maupun pengedar mengaku keterlibatan mereka dipengaruhi faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan dan dianggap menjanjikan.
“Penindakan ini untuk menyelamatkan generasi kedepan. Mohon dukungan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa yang harus diberantas hingga keakar akarnya,”ujarnya.*