IKLAN
Hukum

JPU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 10.538 Liter Bio Solar

291
×

JPU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 10.538 Liter Bio Solar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti BBM Bio Solar Subsidi yang diserahkan penyidik Polres Bangai ke JPU Kejari Banggai (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai telah
menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banggai.

Terkait perkara tindak pidana umum atas nama tersangka SK, RH, DH dan SS yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi mengungkapkan, pada Selasa 03 Oktober 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, penyidik Polres Banggai menyerahkan 4 tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi beserta barang bukti.

Baca Juga :  Besok RDP BBM, Ferlin Monggesang Siap Blak blakan Dengan Depo Pertamina Luwuk

Terhadap Tersangka SK dkk dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Kasus ini bermula ketika tersangka SK dkk diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari Kabupaten Tojo Una Una Ampana ke kota Luwuk.

Pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan tersangka SK dkk melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  18 Tahanan JPU Dipindahkan Dari Rutan Polres Ke Lapas Kelas IIB Luwuk

Dalam kegiatan tersebut penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan, 32 (tiga puluh dua) Drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 (Sembilan puluh tujuh) Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 10.538 liter Bio Solar.*