IKLAN
DPRD Banggai

Kapolres Ade Nuramdani Hadiri Rapat Pengesahan Dua Raperda di DPRD Banggai

148
×

Kapolres Ade Nuramdani Hadiri Rapat Pengesahan Dua Raperda di DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ade Nuramdani hadiri rapat paripurna DPRD Banggai membahas dua rancangan Raperda (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, menghadiri rapat paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda di gedung DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (14/2/23).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprato dihadiri Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Wakil Ketua 1 Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 Samsulbahri Mang, pimpinan OPD serta pejabat Forkopimda Banggai.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kedua Raperda yang diinisiasi Pemkab Banggai tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Dengan disahkannya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka akan ada penambahan dua perangkat daerah baru di lingkup Pemkab Banggai.

Baca Juga :  Cegah Macet Kendaraan Pasar Takjil di Kota Luwuk, Kapolres Ade Siapkan Strategi Jitu

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terpisah dari Satpol PP. Selanjutnya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), terpisah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ujar Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai pada Paripurna siang itu.

Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu berdiri sendiri agar pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi lebih terfokus dan optimal.

Pembagian urusan pemerintahan ini juga menjadi alasan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya merupakan salah satu Bidang di Satpol PP.

Pengesahan dua Raperda tersebut, kata Wabup, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum. Juga sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bangun Pesantren Moderen, Wabup Furqanudin Apresiasi Keluarga Murad Husain

Dalam prosesnya, kedua Raperda tersebut telah melalui sejumlah pembahasan dan fasilitasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, melalui Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Dinas Pariwisata Banggai mengemban tugas untuk menerapkan tata kelola kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Banggai.

“Peningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” kata Wabup Furqanuddin.

Di samping itu, penyelenggaraannya harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai.*