Hukum

Kasat Reskrim : Tergantung Titik Koordinat, Menimbun Dua Meter Saja Masuk Reklamasi

57
×

Kasat Reskrim : Tergantung Titik Koordinat, Menimbun Dua Meter Saja Masuk Reklamasi

Sebarkan artikel ini
AKP Tio Tondy

PORTAL LUWUK – Kasus dugaan reklamasi pantai yang terletak pada batas wilayah Desa Koyoan Kecamatan Nambo dan Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan kini dalam penanganan Satreskrim Polres Banggai.

Sebelumnya, masalah dugaan reklamasi ini telah mengemuka pada sejumlah pemberitaan media lokal dua hari lalu. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk memeriksa apakah ada pelanggaran atau tidak, Senin (23/10/2023).

iklan
scrool untuk membaca berita

“Kita tunggu saja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari LHP dimaksud akan diketahui titik koordinat tepian pantai, berijin atau tidak,”ujar Tio Tondy kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Pelarian Pelaku Curanmor Asal Batui Banggai Berakhir di Toli Toli

Ia menjelaskan, nantinya titik koordinat tersebut akan disandingkan dengan fakta material timbunan. “Menimbun dua meter saja diluar titik koordinat tanpa ijin, masuk reklamasi,”tegas Tio.

LHP ini juga lanjut Tio, akan memuat nama pemilik lahan. “Saat ini saya belum tahu itu siapa punya. Toh baru kemarin kita turunkan tim. Tunggu saja hasil laporan. Jika terindikasi melanggar kita panggil pemilik lahan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan,”ungkapnya.

Menurut Tio, penimbunan pantai biasanya hanya digunakan untuk kepentingan terminal khusus dan umum. Hal ini tentu memiliki ijin resmi dari pemerintah terkait penggunaanya. “Soal pantai Koyoan ini akan kita pelajari dulu,”imbuhnya.

Baca Juga :  Residivis Berulah Lagi ! Miliki 4000 Butir Pil Koplo, Pelaku Dibekuk di Jalan Yos Sudarso Luwuk

Terpisah, Bupati Banggai Amirudin mengatakan, setelah membaca pemberitaan media lokal terkait dugaan reklamasi ini, ia langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai untuk melakukan tinjauan.

“Saya sudah bentuk tim DLH yang melibatkan beberapa OPD terkait. Jika ada pelanggaran, saya minta segera dihentikan. Itu perintah saya,”ujar Bupati Amirudin kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Orang nomor satu Banggai ini menuturkan, laporan tim telah disampaikan kepadanya, namun isinya akan dipelajari dulu.

“Saya belum membaca laporannya. Info yang saya terima secara lisan katanya hanya perbaikan pantai, bukan reklamasi. Itu kata tim,”tandasnya.*