IKLAN
Nasional

Kasus BTS 4G, Kejagung Tahan Direktur PT Basis Utama Prima

4103
×

Kasus BTS 4G, Kejagung Tahan Direktur PT Basis Utama Prima

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Direktur PT Basis Utama Prima (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

iklan
scrool untuk membaca berita

Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Baca Juga :  KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima Portal Luwuk, Kamis (15/06/23).

Untuk mempercepat proses penyidikan kata Ketut Sumedana, tersangka YUS dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni
2023-04 Juli 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin 24/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Peranan tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya. Sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP dan tersangka IH.

Baca Juga :  Polda Sulteng Utus 4 Personil Ikut Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Tugasnya !

Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).*