PORTAL LUWUK – Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah atas tuduhan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menuturkan, lokasi kejadian di sebuah rumah kost yang beralamatkan di Jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, dengan korban seorang Mahasiswi inisial AS alias Bunga (19).
Kronologis kejadian berawal pada Kamis (1/6/23) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu terduga pelaku mengancam akan membakar rumah kosan korban pelapor, apabila tidak mau keluar dan jalan jalan bersamanya. “Permintaan tersebut akhirnya dituruti korban pelapor,”bebernya.
Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kos milik temannya. Setelah tiba, pelaku mengunci pintu, mematikan lampu dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
“Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku, akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya”jelas IPTU Tio Tondy.
Berdasarkan laporan polisi oleh korban pada Sabtu (3/6/23), Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan pulbaket dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Rabu (7/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita mengamankan AN pada salah satu kamar kos kosan di kompleks Tanjungsari, Luwuk,”ujarnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis pencurian. Pernah terlibat penjambretan HP milik seorang wanita pada tahun 2018 di depan Kantor PLN Luwuk.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.*