SKRIP BANER ATAS
Hukum

Kasus Pencurian Toko Mega Lotus Luwuk, Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Ke JPU

89
×

Kasus Pencurian Toko Mega Lotus Luwuk, Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka perkara pencurian di Toko Mega Lutos Luwuk diserahkan penyidik Polres Banggai ke JPU (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Tiga tersangka perkara pencurian di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan tersangka (tahap dua) oleh penyidik ini turut diserahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Adhi Laksono, SH.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ketiga tersangka diketahui identitasnya berinisial JL (23 Tahun), warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37 Tahun) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19 Tahun) asal Desa Salipi, Kecamatan Bualemo.

Baca Juga :  Curi Ponsel Tetangga, Pemuda di Luwuk Ditangkap Resmob Polres Banggai

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,”kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Tio menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. “Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,”ungkap Tio.

Baca Juga :  Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding Terhadap Kasus Tipikor Lusiana

Adapun pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4 subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Selanjutnya ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum sambil menunggu proses persidangan,”tandasnya.*