IKLAN
Hukum

Kawal Dana Desa, Raden Wisnu Paparkan Area Resiko dan Modus Penyimpangan

359
×

Kawal Dana Desa, Raden Wisnu Paparkan Area Resiko dan Modus Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Aula Baharudin Lopa, Jumat 28 Juli 2023 (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Pemerintah pusat setiap tahunnya telah menguncurkan Dana Desa (DD) tidak sedikit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, Kejari Banggai menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Aula Baharudin Lopa, Jumat 28 Juli 2023.

iklan
scrool untuk membaca berita

Hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai dan perwakilan kepala desa.

Hadir sebagai narasumber Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan Auditor Madya Inspektorat Banggai Iskandar Mustianto.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kejagung RI dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui Tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Polisi Tahan Seorang Pria, Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp 29 Juta

Raden Wisnu dalam paparanya mengatakan, Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum dimaksudkan untuk mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran. Hal ini bertujuan mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula terkait area resiko dalam pengelolaan dana desa dan modus penyimpangan. Ia berharap ketika program ini berjalan, akan terbangun kesadaran hukum sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan dana.

Raden Wisnu juga menegaskan, penyelesaian penyalahgunaan dana desa, pemidanaan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

Dengan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme Keperdataan melalui Tuntutan Ganti Rugi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara atau Daerah.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polisi Datangi Tempat Lokalisasi dan Prostitusi di Luwuk

Sebagaimana tenggang waktu yang diberikan undang undang berdasarkan MoU Kejaksaan RI, Kepolisian dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023.

Yang isinya membahas tentang koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyebut, atensi dari para kepala desa untuk mengikuti kegiatan ini sangat besar.

“Harapannya kedepan, kegiatan serupa akan dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai,”kata Firman.*