DPRD Banggai

Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

295
×

Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 1 DPRD Banggai bersama KPU Banggai hanya meninggalkan kekecewaan. KPU bersikeras dapil sudah sesuai ketentuan, DPRD keluarkan rekomendasi (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Salah satu poin usulan pembentukan tim ke Jakarta terungkap melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 bersama KPU Kabupaten Banggai di gedung DPRD Banggai, Jln. Samanhudi Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/02/23).

Rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi 1 Irwanto Kulab itu dimunculkan setelah menyimak penjelasan kelima komisioner KPU Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai terkesan satu suara, yang menyatakan usulan pembentukan dan penggabungan dapil sudah sesuai regulasi, namun keputusannya ada di KPU RI.

“Jadi karena KPU tetap berkesimpulan bahwa apa yang mereka laksanakan terkait pengajuan dapil sudah sesuai ketentuan dan kewenanganya ada di KPU RI, komisi 1 merekomendasikan perlu membentuk tim ke Jakarta untuk mengecek atau berkoordinasi langsung dengan KPU RI,”ungkap Irwanto Kulab.

Baca Juga :  Minus Poso, Staf Ahli Gubernur Sulteng Buka Forkom Sekwan di Luwuk

Sebelumnya, PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Penataan Dapil menempatkan Banggai tetap empat dapil. Artinya tidak ada pembentukan atau penggabungan wilayah sebagaimana kajian ilmiah dan uji publik yang digadang gadang akan berubah. Namun itu dimentahkan KPU RI berdasarkan usulan KPU Banggai.

Lima dapil yang diharapkan menjadi representasi keterwakilan sebagai syarat yang telah ditentukan, salah satunya dengan mengacu pendekatan kultur dan kewilayahan, tak bisa direalisasikan. Publik pun kecewa dan beranggapan, usulan tersebut sia sia dan tak sedikit dana negara terserap hanya untuk memenuhi tahapan ini.

Baca Juga :  Reses Ketua DPRD Banggai Suprapto, Tampung Beragam Aspirasi Pembangunan Infrastruktur

Parahnya lagi, bukan berharap dapil bertambah, malah dapil satu yang sedianya berjumlah 10 kursi, harus hilang satu kursi pindah ke dapil empat. Sehingga menggenapkan wilayah tersebut selusin kuota wakil rakyat yang akan dipilih pada pileg 2024 mendatang.

Kepala Badan Kesbangpol Banggai, Syaripudin Muid mengusulkan, agar pemikiran negatif publik bisa direda, sudah seharusnya dewan merekomendasikan perlu pembentukan tim ke Jakarta.

“Ini untuk memastikan dan mendengar langsung alasan KPU RI yang tidak menyetujui penambahan dapil. Hasilnya akan disampaikan ke masyarakat, sesuai pejelasan KPU RI, sehingga bisa diterima semua pihak,”kata Syaripudin Muid dalam RDP tersebut.*