IKLAN
Hukum

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

336
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Banggai bersama unsur Forkopimda Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, Banggai Sulawesi Tengah pada Selasa (26/9/2023) pukul 15.30 Wita sore.

iklan
scrool untuk membaca berita

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Unsur Forkopimda Banggai dan instansi terkait lainya. Sesuai amar putusan barang bukti yang dirampas dari 43 perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht).

Diantaranya 30 perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 (sembilan puluh tujuh koma dua empat sembilan satu gram) disertai berbagai jenis alat hisapnya.

Baca Juga :  Perkara Asrianto Binaba Dihentikan Kejari Banggai

Selain itu 1 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 (tiga ribu lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl (THD). Ditambah 6 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang berupa parang, patok kayu,
pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.

Tak hanya itu, ada juga 5 perkara tindak pidana umum lainnya berupa 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting.

Selanjutnya 1 perkara tindak pidana perikanan terdiri 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak dan 6 gulung
benang. Ditambah 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10
buah sumbu dan 8 buah korek api kayu.

Baca Juga :  Dari Rumah IRT di Hanga Hanga Permai Luwuk, Polisi Sita Narkotika Jenis Sabu Berat Setengah Kilogram

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan
digerinda hingga barang bukti dimaksud tidak dapat digunakan lagi.

Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan tugas jaksa selaku eksekutor. Melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas lalu dimusnahkan.

“Barang
Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak periode Maret sampai September 2023,”tandasnya.*