IKLAN
Banggai

Kendaraan Berat 10 Bola Milik JOB Tomori Dilarang Melintas di Jalan Sinorang

158
×

Kendaraan Berat 10 Bola Milik JOB Tomori Dilarang Melintas di Jalan Sinorang

Sebarkan artikel ini
Warga Sinorang menutup jalan kendaraan roda 10 milik JOB Tomori (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Personil Polsek Batui bersama anggota menuju lokasi jalan raya yang ditutup masyarakat mengatasnamakan Aliansi Sinorang Sintufu di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, Senin (18/9/2023).

Pemicu penutupan jalur tersebut diduga karena intensitas keluar masuk kendaraan berat milik perusahaan JOB Tomori untuk melakukan perawatan sumur.

iklan
scrool untuk membaca berita

AKP Sudirman menjelaskan, hanya kendaraan 10 bola yang dilarang melintas. Sementara kendaraan umum dan bola 4-6 milik perusahaan yang diperbolehkan.

Baca Juga :  Pengendara Diminta Berhati Hati, Potensi Longsor Susulan di Tolisu Toili Jaya

“Tuntutan warga agar pemerintah dan JOB Tomori segera memperbaiki jalan umum yang rusak tersebut,”katanya.

Saat berada di lokasi, AKP Sudirman melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait untuk mediasi bersama warga guna mencari solusi terbaik.

Hadir dalam mediasi Kasubsektor Batui Selatan IPTU S. Badi, KBO Intelkam Polres Banggai, Manager Project PT. BSS, Humas dan Kordinator Security JOB Tomori, Kades dan BPD Sinorang serta masa aksi yang berjumlah sekira 20 orang.

Baca Juga :  Kejari Banggai Teken MoU Dengan PT Pertamina EP Donggi Matindok

Ia berharap pemerintah dan perusahaan segera memperhatikan perbaikan jalan raya rusak dan meminta warga bersabar dengan tanpa menutup akses jalan.

“Sebaiknya warga bersabar dan membuka kembali akses jalan,”harapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam menghadapi setiap masalah harus diselesaikan dengan baik tanpa melakukan tindakan yang justru merugikan orang banyak sehingga wilayah ini tetap aman dan kondusif.*