IKLAN
DPRD Banggai

Komisi 2 Akan Tinjau Lokasi PT Teku Sirtu Utama di Balantak Utara

394
×

Komisi 2 Akan Tinjau Lokasi PT Teku Sirtu Utama di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini
Lokasi Stone Chruser Plant PT Teku Sirtu Utama di Desa Teku Balantak Utara (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Keberadaan perusahaan Stone Chruser Plant PT Teku Sirtu Utama di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Banggai, Sulawesi Tengah terkait polemik normalisasi pelurusan sungai Desa Teku kini mencapai titik temu.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Banggai, Selasa (18/07/23) diputuskan komisi yang dinakhodai Sukri Djalumang akan berkunjung ke lokasi yang dipersoalkan.

iklan
scrool untuk membaca berita

Tak hanya melibatkan anggota komisi 2, seluruh OPD teknis akan dilibatkan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pers. Pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Discikasda) Provinsi Sulteng juga akan diundang pada peninjauan lapangan.

“Kami akan jadwalkan dalam waktu dekat. Kita harus turun mengecek lokasi. Sehingga apa yang dipersoalkan akan bisa terjawab,”kata Sukri saat membacakan hasil kesimpulan RDP.

RDP yang menghadirkan perwakilan PT Teku Sirtu Utama, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda Banggai serta sejumlah Forum Kepala Desa Balantak Utara itu, awalnya berjalan alot. Namun akhirnya disepakati untuk dilakukan pengecekan lapangan.

Baca Juga :  Sri Indraningsih Lalusu : Dalam Politik Malu Sedikit, Mau Lebih Banyak

“Komisi 2 turun untuk mempertegas kembali keberadaan perusahaan di lokasi. Sehingga tidak terjadi lagi simpangsiur informasi. Penyampaian OPD teknis dan pemerintah desa saat ini, apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur,”tekan politisi partai NasDem Banggai ini.

Hal yang dipersoalkan dalam polemik normalisasi sungai hingga berujung pada RDP, karena adanya surat persetujuan Discikasda Sulteng tentang penanganan normalisasi sungai di Desa Teku Tanggal 27 Januari 2022.

Awalnya pihak perusahaan mengajukan permohonan pelurusan sungai ke Discikasda Tanggal 16 Januari 2022.

Permohonan tersebut disetujui. Adapun point persetujuannya menyebutkan, jika pihak pemerintah Desa Teku berencana melakukan penanganan normalisasi atau pelurusan sungai di Desa Teku, pengerjaannya harus memperhatikan kaidah-kaidah teknis dan tetap berkoordinasi dengan Discikasda Sulteng.

Baca Juga :  Antisipasi Pencaplokan Lahan, Komisi 2 Panggil PUPR Banggai Bahas RDTR dan Revisi RTRW

Selanjutnya penanganan normalisasi atau pelurusan sungai dimaksud semata-mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu. Bunyi surat inilah yang menjadi polemik karena aktifitas tambang pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga salah pemanfaatan.

Ditegaskan pula dalam surat Discikasda Sulteng, jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainnya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab. Dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.*