SKRIP BANER ATAS
Hukum

Korupsi Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Alpian Bode Dilimpahkan Penyidik Ke JPU Banggai

21
×

Korupsi Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Alpian Bode Dilimpahkan Penyidik Ke JPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mantan Kades Matabas Alpian Bode langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Matabas Alpian Bode (34 Tahun) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Jumat (16/2/2024) siang.

Pelimpahan dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas dinyatakan lengkap alias P21.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Iya kemarin penyidik Tipikor sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,”kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy kepada wartawan di kompleks perkantoran kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Sabtu (17/2/2024) siang.

Mantan Kades Matabas tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidus Ikhwal Sainul dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o. “Penyerahan didampingi penasehat hukum tersangka,”tutupnya.

Melalui siaran pers Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau menyebutkan, Penuntut Umum Kejaksan Negeri Banggai menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti An. Alpian Bode dari penyidik
Polres Banggai dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah TA. 2020 dan TA. 2021 pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Juga :  JPU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 10.538 Liter Bio Solar

Adapun kronologisnya, tersangka Alpian Bode selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD Tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada Tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp 1.126.319.200 dan Tahun 2021 sebesar Rp 1.111.210.400 serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.

Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan
dikendalikan langsung oleh tersangka dan keuntungan yang didapat dari kegiatan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Mantan Kepala BPKAD Bangkep Ditangkap Polda Sulteng, Terlibat Korupsi Rp 29 Milyar

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829.

Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak Tanggal 16 Februari 2024 s/d Tanggal 06 Maret 2024,”ujar Sarman.*