PORTAL LUWUK – Tinggal menghitung hari atau tepat Tanggal 1-14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Banggai.
Hal ini dibenarkan komisioner KPU Banggai yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Makmur Manesa. “Iya benar mulai Tanggal 1-14 Mei tahapan pendaftaran dimulai,”kata Makmur Manesa, Kamis (27/04/23).
Untuk diketahui, pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pada Senin (24/4/23), kini beredar luas dalam pemberitaan media nasional. KPU Banggai sendiri telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat penyampaian kesejumlah parpol di Banggai.
“Pengumuman pendaftaran bacaleg yang ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, telah ditindaklanjuti KPU Banggai dengan mengeluarkan surat kesejumlah parpol,”ucapnya.
Menurut Makmur, pendaftar calon anggota DPRD berlangsung selama 14 hari. Dengan metode pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).*