SKRIP BANER ATAS
Info KPU

KPU Banggai Musnahkan Kelebihan Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar

3
×

KPU Banggai Musnahkan Kelebihan Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan rusak berlangsung di Kantor KPU Banggai disaksikan semua pihak termasuk perwakilan partai politik (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Banggai dilakukan dengan cara dibakar pada Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan dipimpin Ketua KPU Banggai Santo Gotia disaksikan Ketua Bawaslu Banggai Ridwan, Kabag Ops Polres Banggai Kompol Esti Prasetyo Hadi, Pasiter Kodim 1308/LB Lettu Sukrino, Kasidatun Kejari Banggai Felly Kasdi, Kesbangpol dan sejumlah perwakilan partai politik.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ketua KPU Santo Gotia mengungkapkan, berdasarkan petunjuk dan arahan KPU RI bahwa Surat Suara yang kelebihan atau rusak harus dimusnahkan.

“Surat suara siap coblos sudah berada di KPPS beserta logistik lainnya. Kami pastikan pemilihan di Kabupaten Banggai akan berjalan lancar pada hari pelaksanaan,”kata Santo Gotia.

Baca Juga :  Logistik Pemilu Didistribusikan, Hari Ini Dua Dapil Minus PPK Batui dan Batui Selatan

Sementara Ketua Bawaslu Ridwan mengungkapkan, saat ini dilaksanakan pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang tidak terpakai. “Semoga besok pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar,”imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kabag Ops menuturkan, kehadiran TNI-Polri dalam kegiatan pemusnahan sebagai bentuk netralitas dalam Pemilu Damai 2024.

“Kami TNI/Polri akan selalu mengawal setiap proses Pemilu. Semoga pesta demokrasi besok berjalan aman dan lancar,”harapnya.

Adapun surat suara lebih dan rusak yang dimusnahkan yakni Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 lembar, Surat Suara Anggota DPR-RI sebanyak 63 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi 884 lembar dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten (Banggai 1) sebanyak 250 lembar.

Baca Juga :  Pemilu Serentak 14 Februari 2024, KPU Banggai Mulai Rakit 500 Kotak Suara

Selain itu Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten (Banggai 2) sebanyak 12 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten (Banggai 3) sebanyak 162 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten (Banggai 4) sebanyak 512 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD-RI sebanyak 238 lembar.*