IKLAN
Pemilu

KPU Banggai Terima Batas Akhir Perbaikan DCS 14 Partai Politik

384
×

KPU Banggai Terima Batas Akhir Perbaikan DCS 14 Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Batas akhir pengajuan DCS Parpol untuk pileg 2024 di Kantor KPU Banggai, Kelurahan Mambual Luwuk Selatan (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai yang berkantor di kompleks perkantoran bukit Halimun Luwuk Selatan menerima batas akhir perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Politik untuk pileg 2024.

Langkah KPU tersebut sebagaimana tahapan pileg 2024, sejumlah parpol diberi kesempatan untuk mengajukan perubahan terhitung dimulai Tanggal 6 Agustus 2023 dan berakhir 11 Agustus 2023.

iklan
scrool untuk membaca berita

Hal ini disampaikan Ketua KPU Banggai Santo Gotia kepada sejumlah awak media, Sabtu (12/08/23).

Baca Juga :  Resmi Daftar KPU, Caleg PAN Banggai Masih Bergerak Dinamis

Ia mengungkapkan, sebanyak 14 partai politik telah mengajukan perubahan DCS sesuai tahapan perbaikan Tanggal 6-11 Agustus 2023.

“Hari ini batas akhir pengajuan perbaikan. Ada 14 parpol resmi mengajukan ke KPU dan diterima di ruang rapat. Hadir anggota Abd Rauf, Budi Sastra dan Hidayat,”sebut Santo Gotia.

Baca Juga :  Timsel Anggota KPU Banggai Periode 2023-2028 Dibentuk Langsung KPU Pusat

Disaksikan pula Ketua Badan Pengawas Pemilu Banggai Saiful dan anggota Bawaslu Ridwan. “Ada juga dari unsur kepolisian resort Banggai turut menyaksikan prosesi batas penerimaan perbaikan DCS dimaksud,”imbuhnya.*