IKLAN

Pemilu

KPU Banggai Verifikasi Syarat Dukungan KTP Calon DPD-RI Dapil Sulteng

133
×

KPU Banggai Verifikasi Syarat Dukungan KTP Calon DPD-RI Dapil Sulteng

Sebarkan artikel ini
Zaidul Bachri Mokoagow

PORTAL LUWUK – Ada 27 calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng yang berebut bisa lolos dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bachri Mokoagow mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjalani tahapan penelitian dan verifikasi dukungan KTP calon DPD RI melalui sistem pencalonan (silon).

iklan
scrool untuk membaca berita

“KTP yang dimasukkan melalui sistem, kini dalam tahap penilitian. Ada 27 calon DPD RI Dapil Sulteng yang mendaftar dan memasukkan dukungan melalui silon,”kata Zaidul Bachri Mokoagow kepada Portal Luwuk, Jumat (13/01/23).

Baca Juga :  Resmi Daftar KPU, Caleg PAN Banggai Masih Bergerak Dinamis

Saat ini katanya, sesuai perpanjangan waktu yang masih diberikan, penelitian dukungan berakhir Tanggal 15 Januari 2023.

“Jadi memang para petugas lagi fokus penelitian dukungan KTP. Sebanyak 10.737 KTP dari 27 calon yang ada di Kabupaten Banggai diverifikasi,”tuturnya.

Zaidul mengatakan, setelah verifikasi selesai Tanggal 15 Januari 2023, selanjutnya menungu petunjuk KPU Sulteng untuk melakukan vaktual.

Baca Juga :  Demokrat Bidik Kantong Suara Lawan, Siapkan 5 'Gaco' Setiap Dapil

“Untuk saat ini kita belum tahu, apakah semua KTP divaktual atau menggunakan sistem sampel saja. Kami masih menunggu intruksi lanjut,”ucapnya.

Menyangkut berapa syarat dukungan KTP untuk setiap calon, Zaidul tak memberikan jawaban.

“Kalau soal syarat minimal, itu ranah KPU Sulteng menjawabnya. Kami disini hanya menjalankan tugas sesuai apa yang diperintahkan regulasi, yakni sebatas memverifikasi dan vaktual,”tandas Zaidul.*