PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Banggai yang akan berlaga pada pemilu legislatif 2024.
Pengumuman bernomor : 263/PL.01.4-PU/7201/2/2023 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai Santo Gotia pada Tanggal 18 Agustus 2023.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Banggai mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Banggai dengan persentase keterwakilan perempuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari Tanggal 19-28 Agustus 2023.
Bunyi pengumuman tersebut juga menerangkan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis
terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas
diri dan bukti yang relevan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Atau mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Banggai dengan alamat kompleks perkantoran bukit Halimun serta dapat melalui email: kpu.kab.banggai@gmail.com.
Sebagaimana pantauan media ini, dari 17 partai politik yang mengajukan DCS, Partai Nasional Demokrat (NasDem) tertinggi mengajukan keterwakilan 15 orang perempuan atau 43 % dari 35 calon. Disusul PDI Perjuangan 13 orang atau 37% dari 35 calon.*