PORTAL LUWUK – Kota Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu market peredaran narkotika, minuman keras dan obat obatan terlarang lainya.
Sebagaimana rilis yang diterima Portal Luwuk, personil Satnarkoba Polres Banggai kembali mengungkap tindak pidana peredaran obat obatan tanpa izin edar, Jumat (16/06/23).
Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim sekira pukul 08.27 Wita dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RC alias R (23), warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Muhammad Kasim mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
“Paket obat jenis THD (Trihexypenidyl) ini ternyata kiriman seseorang saat dijemput rekan pelaku pada jasa pengiriman Kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,”ujarnya.
Dari hasil interogasi saat rekan pelaku ditangkap, ia mengaku disuruh seseorang menjemput paket tersebut.
“Kami langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku (pemilik barang) tanpa perlawanan. Dan mengakui barang bukti adalah miliknya,”jelasnya.
Dari penangkapan ini, IPTU Muhammad Kasim menerangkan pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 5.047 butir obat jenis THD.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.*