Hukum

Mantan Kades Matabas Dibekuk Penyidik Tipikor Polres Banggai

587
×

Mantan Kades Matabas Dibekuk Penyidik Tipikor Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Matabas Bunta kini sedang berada di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lanjut terkait dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi APBDes (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng di Luwuk, Minggu 22 Oktober 2023 pagi.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Iya benar hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,”ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Pantai Martadinata Luwuk Surga Bagi Para Pemabuk, Dua Pemuda Diciduk Polisi Sedang Asyik Pesta Miras

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,”terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Narkotika Jenis Sabu Disebunyikan Dalam Trotoar di Luwuk, Pelaku Langsung Diringkus

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,”bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar,”ucap Gede Wira Hendana.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, Tanggal 21 Oktober 2023.*