PORTAL LUWUK – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berinisial AT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng.
Kabar penangkapan AT itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab konfirmasi media di Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (7/10/2022).
“Iya benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT,”kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Penangkapan AT setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan. Ia ditangkap Jumat (6/10/2023) pada salah satu rumah kos di Luwuk Kabupaten Banggai.
Menurut Djoko, AT merupakan DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara ditaksir Rp 29 Milyar.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak Tanggal 3 Oktober 2023 setelah menerimà informasi dari masyarakat. “Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,”pungkasnya.
Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo Tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.
Alamat lain yakni di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.*