IKLAN

Banggai

Masyarakat Adat Sirom Lamala Banggai Melakukan Aksi Protes

65
×

Masyarakat Adat Sirom Lamala Banggai Melakukan Aksi Protes

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Sirom melakukan aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban bekas karena tidak menginginkan adanya pembangunan Gereja Mandiri Laharoi (Foto : Muis Tunekon)

PORTAL LUWUK-Reaksi penolakan pembangunan Gereja Mandiri Laharoi di Desa Sirom Kecamatan Lamala, Banggai Sulawesi Tengah masih terus terjadi.

Sebelumnya warga Desa Sirom melakukan aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban bekas karena tidak menginginkan adanya pembangunan Gereja Mandiri Laharoi.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kali ini Minggu (10/09/2023), warga Sirom yang tergabung dalam Masyarakat Adat Pinalauwian kembali melakukan aksi serupa pada arah masuk jalan Desa Sirom.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami Masyarakat Adat Pinalauwian Desa Sirom Menolak Sepenuhnya Pembangunan Rumah Ibadah Mandiri di Jemaat GKLB Maranatha, Sirom Harga Mati’.

Salah seorang peserta aksi Albert Naulu yang ditemui media ini mengatakan, aksi yang mereka gelar sejak pagi bertujuan menolak Pembangunan Gereja Mandiri Laharoi di Desa Sirom.

Baca Juga :  Kementerian PUPR, Rp 37,8 Miliar Untuk Dua Infrastruktur di Banggai

“Kami tidak ingin ada gereja lain selain gereja yang ada sekarang yakni Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) yang berdiri di tengah-tengah Jemaat Maranatha Sirom. Kami mengacu pada keputusan dua Menteri yakni Mendagri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006,”ungkapnya.

Ia menjelaskan adapun bunyi keputusan dua menteri yakni apabila mendirikan rumah ibadah harus ada dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak Desa/Kelurahan dan data nama KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun minimal 90 orang.

Kemudian mendapat persetujuan dari Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kemenag. “Sementara jemaat Mandiri Laharoi di Desa Sirom tidak memenuhi peraturan 60 dan 90,” tegas Albert.

Baca Juga :  477 Calon Peserta Ujian Seleksi PPS di Toili, Dijaga Ketat Belasan Polisi

Sementara itu Kapolsek Lamala AKP Zulfikar menghimbau peserta aksi untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian jika hendak melakukan kegiatan.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang dan prosedurnya melapor ke pihak Kepolisian 1X24 jam. Kemudian tidak bisa menghalangi fasilitas jalan, karena ada ketentuan pidananya.

“Kalau ada keluhan silahkan sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banggai,”kata Zulfikar.

Adanya aksi demo ini dan untuk menghindari terganggunya suasana Kamtibmas, pihaknya meminta jemaat mandiri agar tidak melakukan hal-hal yang menggangu ketertiban umum.*