DPRD Banggai

Melalui Paripurna DPRD Banggai, PT BEU Diusul Berubah Status Hukum Perseroan

35
×

Melalui Paripurna DPRD Banggai, PT BEU Diusul Berubah Status Hukum Perseroan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Banggai Hj Batia Sisilia Hadjar saat berbincang bersama Bupati Banggai Amirudin di ruang rapat paripurna DPRD Banggai (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan merubah status perusahaan daerah Banggai Energi Utama (BEU) menjadi perusahaan perseroan daerah.

Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai pada Rabu (1/11/2023), di gedung DPRD Banggai.

iklan
scrool untuk membaca berita

Bupati Banggai Amirudin menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.

“Oleh karena itu, perlu segera membentuk rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,”terang Bupati Amirudin dihadapan rapat paripurna.

PT BEU sendiri telah berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007.

Baca Juga :  Polisi Razia Tempat Kos di Toili, Hanya Menemukan Pria Tak Berbaju

Amirudin mengatakan, peraturan tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.

Peralihan status badan hukum tersebut, kata Amirudin mencakup kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.

“Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah,”tambahnya.

Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT BEU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

Ia menjelaskan, revisi Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga :  Pesan Suprapto, BRIDA dan Damkar Banggai Harus Diisi Pejabat Yang Mumpuni

“Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu, pertama memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral,” kata Amirudin.

Selanjutnya, mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan. Tujuan lainnya yaitu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Menggerakkan perekonomian daerah dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.

Sebagaimana rilis DKISP Banggai, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, Sekretaris Daerah Abdullah Ali serta sejumlah pimpinan OPD.*