IKLAN
Banggai

Menebang Pohon, Pardi Tewas Bersimbah Darah, Istri Korban Meminta Pertolongan

36
×

Menebang Pohon, Pardi Tewas Bersimbah Darah, Istri Korban Meminta Pertolongan

Sebarkan artikel ini
Kepolisian sektor Luwuk Sub Sektor Hunduhon Luwuk Timur saat mendatangi lokasi kejadian kematian korban. Nampak polisi dan warga yang ikut memgevakuasi korban (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Korban meninggal dunia bernama Pardi (59) warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur, Banggai Sulawesi Tengah pada Rabu (4/10/2023).

Penyebab kematian korban diketahui saat yang bersangkutan membersihkan kebun miliknya dengan menebang sebatang pohon.

iklan
scrool untuk membaca berita

Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga menjelaskan, awalnya korban sekira pukul 07.00 Wita tengah membersihkan kebun di Dusun 4 Padang Desa Honduhon, Luwuk Timur.

“Saat itu korban menebang pohon menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang dan sabit,”ujar Kompol Z. Ginoga.

Baca Juga :  Kejari Banggai Teken MoU Dengan PT Pertamina EP Donggi Matindok

Tak lama kemudian, datanglah istri korban bernama Evi untuk membawakan makanan. Setibanya dikebun, korban sempat meminta istrinya untuk menjauh dari lokasi pohon sekitar 20 meter.

“Beberapa menit kemudian, istrinya mendengar suara korban berteriak minta tolong. Setelah ditemui, korban sudah terbaring ditanah bersimbah darah. Ditangan kanannya masih memegang sebilah parang,”ungkap Kompol Z. Ginoga.

Selanjutnya istri korban meminta pertolongan dengan memanggil warga lainya hingga kepihak aparat kepolisian Subsektor Luwuk Timur Polsek Luwuk.

Baca Juga :  Laka di Jalan Trans Kalumbangan Makan Korban, Tabrakan Sepeda Motor Satu Meninggal

Polisi tiba di tempat kejadian perkara setelah mendengar informasi dan langsung ikut membantu mengevakuasi korban menuju Puskesmas Honduhon.

“Anggota saya langsung turun ke TKP setelah mendengar persitiwa tersebut. Mereka lantas membawa korban ke Puskesmas Honduhon untuk dilakukan visum oleh dr. Nur Samsiar,”sebutnya.

Akibat peristiwa itu, pihak keluarga menyatakan menerima dan tidak keberatan serta menolak untuk dilakukan autopsy yang ditandai dengan membumbuhi surat pernyataan.*

Editor: Hasby Latuba