SKRIP BANER ATAS
Info KPU

Mereka Yang Berhak Memilih di Banggai, Abd Rauf : Ada Tiga Kategori Pemilih Yang Perlu Dicermati

175
×

Mereka Yang Berhak Memilih di Banggai, Abd Rauf : Ada Tiga Kategori Pemilih Yang Perlu Dicermati

Sebarkan artikel ini
Abd. Rauf R.A Barri

PORTAL LUWUK – Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai intens melakukan sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Kali ini KPU mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Luwuk, Selasa, (30/1/2024).

Dihadapan 370 warga binaan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd Rauf R.A Barri menegaskan, mereka yang berhak memilih agar mencermati progres data pemilih yang tengah berjalan saat ini. Ia berharap perlu kerjasama semua pihak untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Menurutnya, ada tiga kategori daftar pemilih yang harus diketahui. Pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pasca penetapan DPT pada bulan Juni 2023, selanjutnya berlangsung tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih Tambahan ini adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS. Namun karena keadaan tertentu, maka pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya di TPS dimana ia terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga :  Sekwan Feri Sujarman : Kami Hindari Ranah Politik, Tapi Fokus Prosedur

Adapun pengurusan syarat pindah memilih ujar Abd Rauf, paling lama 15 Januari 2024 dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih. Diantaranya, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.

Alasan lain karena penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili. Dari sembilan syarat Pindah memilih, ada 5 syarat yang sudah tidak kami layani karena waktu pelayanan telah selesai.

Dari sembilan alasan syarat pindah memilih ada empat syarat bisa dilakukan pindah memilih sampai pada Tanggal 7 Februari 2024. Diantaranya, bertugas ditempat Lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.

Baca Juga :  KPU Kunjungi Pemilih Lapas Kelas IIb Luwuk, Sosialisasi Pendidikan Politik dan Cara Mencoblos

“Pemilih yang melakukan layanan pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb ditingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten,”jelas Abd Rauf.

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Banggai Santo Gotia ini turut didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahmud, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun dan Kepala Lapas Kelas IIb Luwuk, Efendi Wahyudi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan tahapan penyusunan DPTb yang pindah memilih, baik dari daerah asal maupun daerah tujuan. Hal ini untuk melindungi hak pilih warga negara pada Pemilu 2024.*