PORTAL LUWUK – Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial RN (32), terduga pelaku pencurian satu unit mesin tempel perahu Jonson 20 PK merek Honda.
Kasus pencurian ini terjadi pada pesisir pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Sulawesi Tengah sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Pelaku RN ditangkap petugas dirumahnya, pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi membenarkan hal tersebut dan mengatakan, terduga pelaku yaitu RN (32) warga KM 1 Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
“RN melakukan pencurian bersama dua orang temannya yakni FA dan RI. Kedua rekannya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,”sebut IPTU Tio Tondy.
Menurut Tio, mesin kapal tersebut sempat dijual oleh para terduga pelaku di Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
“Analisis dan kesimpulan kami ketiga terduga pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana pencurian,”katanya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres banggai untuk proses hukum dan akan dikenai sanksi pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian. “Kerugian yang dialami korban berkisar puluhan juta rupiah,”tutup Tio Tondy.*