SKRIP BANER ATAS
Hukum

Motif Pengroyokan Dalam Pengembangan, Polisi Kejar Tiga Pelaku Lainnya, Dua Sudah Teridentifikasi

14
×

Motif Pengroyokan Dalam Pengembangan, Polisi Kejar Tiga Pelaku Lainnya, Dua Sudah Teridentifikasi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Banggai menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 7 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kasus pengroyokan yang menimpa korban Ikwanudin Amir (33 Tahun) yang sempat dilarikan ke RSUD Luwuk dan dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (10/2/2024). Kini dalam penanganan Satreskrim Polres Banggai.

Melalui Konfrensi Pers, Selasa (13/2/2024) di halaman Mapolres Banggai terungkap, jika sebelumnya polisi telah menangkap 7 pelaku masing-masing berinisial, SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23) dan MF alias F (18), MI alias N (28) dan FB alias P (18).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman, mulai dari kronologis dan motif pemukulan serta peggembangan dafar nama nama pelaku yang diduga turut terlibat pada peristiwa tersebut.

Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary mengungkapkan, saat ini polisi sudah menangkap tujuh tersangka. “Saat ini tujuh pelaku sudah kita amankan,”ungkap Pino Ary saat memimpin konferensi pers dihadapan awak media.

Tiga orang sementara dalam pengejaran Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai, dua sudah teridentifikasi identitasnya sedangkan satunya lagi masih dalam penyelidikan. “Kami berharap ketiga pelaku menyerahkan diri, kalau tidak tetap dalam pengejaran polisi sampai kapanpun,”tandas Kompol Pino.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu 2024, Polres Banggai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023

Sementara Kasatreskrim AKP Tio Tondy mengatakan, kronologi kejadian bermula sekira pukul 20.00 Wita korban berada di lorong samping rumah pelaku SD sambil duduk diatas motor.

“Tiba tiba pelaku SD langsung mengatakan kepada korban, bahwa korban yang sering membuang narkotika jenis sabu-sabu di halaman rumahnya,”kata Tio.

Tak sampai sisitu, pelaku SD langsung melakukan penganiayaan dan peristiwa tersebut direkam menggunakan ponsel oleh saksi FS alias U. “Setelah itu korban langsung melarikan diri. Dan sekira pukul 23.00 Wita di depan kantor Kelurahan Bungin terjadi lagi pengeroyokan terhadap korban sehingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Luwuk,”tuturnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, motif para pelaku sedang dalam pengembangan lantaran keterangan para pelaku berbeda-beda.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka AB dan Barang Bukti Tahap II

“Pelaku SD belum bisa memastikan apakah yang dibuang korban dihalaman rumahnya adalah sabu-sabu. Jadi belum diketahui pasti kebenarannya,”sebut Tio.

Selain pelaku SD, keterangan pelaku lainya berbeda beda karena masing masing memiliki masalah pribadi. “Ada juga pelaku yang bingung dan ikut ikutan memukul. Ada juga yang membonceng korban kemudian ikut memukul juga. Jadi motif para pelaku masih dalam pengembangan,”terangnya.

Saat ini, kata Tio, Tim Jatanras masih memburu pelaku lainnya. Sedangkan penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan para pelaku guna mengungkap motif yang sebenarnya.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHPidana jo pasal 55, 56, atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.*