Hukum

Narkotika Jenis Sabu Disebunyikan Dalam Trotoar di Luwuk, Pelaku Langsung Diringkus

609
×

Narkotika Jenis Sabu Disebunyikan Dalam Trotoar di Luwuk, Pelaku Langsung Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Banggai kembali mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Luwuk (Foto : Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Pria berinisial IF (36) warga Jalan Ikan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah menyembunyikan narkotika jenis sabu didalam trotoar Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Luwuk.

Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai IPTU Muhammad Kasih, SH, mengatakan pria IF langsung diringkus dengan barang bukti yakni 12 sachset sabu dalam kemasan klip plastik bening.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Jadi yang bersangkutan ini diamankan atas informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan Minggu (11/6/23) pukul 16.00 Wita,”IPTU Muhammad Kasih.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadhan, Polres Banggai Mulai Patroli Blue Light di Kota Luwuk

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba disembunyikan dalam trotoar Jalan Ir. Soekarno atau samping Kantor PSC 119 Luwuk. Ini hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan 2 buah HP, 1 unit sepeda motor X Rida warna merah DN 3760 RF, dan 1 buah buku catatan penjualan narkoba.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Banggai Tangkap 3 Orang Pelaku Penikaman

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu sabu maupun urine pelaku.

“Dari hasil interogasi bahwa IF mendapati barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu,”tukasnya.*