Hukum

Nopember-Desember 2023, Kejari Banggai Musnahkan 332,3566 Gram Shabu dan 6.177 Butir THD

108
×

Nopember-Desember 2023, Kejari Banggai Musnahkan 332,3566 Gram Shabu dan 6.177 Butir THD

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Banggai disaksikan undangan yang hadir (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode September-Desember 2023 pada Selasa, 19 Desember 2023.

Pemusnahan meliputi 14 perkara yakni Perkara Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Perkara Kesehatan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Perkara Orang, Harta dan Benda serta tindak pidana umum lainnya.

iklan
scrool untuk membaca berita

Mengambil lokasi halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Banggai Sulawesi Tengah, disaksikan sejumlah stackholder pemerintah daerah Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Hadang Truck Tronton Pembawa Semen, Polisi Mediasi PT Triptop dan Buruh Luwuk

Diantaranya Asisten 1 Setda Banggai Andi Nurdjalal, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1308 L/B, Komandan POS TNI AL Luwuk, Kapolres Banggai, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Lapas IIB Luwuk dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi jenis Shabu-Shabu (332,3566 gram) dan berbagai jenis alat
hisap shabu, sebanyak 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), satu pasang sendal jepit, gagang pintu, parang, pisau dan pakaian.

Baca Juga :  6 Ekor Ayam Keok, Pelaku Bandar Judi Digerebek Polisi Nuhon Banggai

Kepala Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, perkara Narkotika masih mendominasi tindak pidana. Olehnya butuh keseriusan tidak hanya aparat penegak hukum, tapi semua elemen harus terlibat dalam pencegahanya.

“Perkara Shabu masih mendominasi. Ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Disusul pil THD dan perkara tindak pidana umum lainya. Pemusnahannya sebagai upaya mitigasi penyalagunaan barang bukti,”terang Raden Wisnu.*