PORTAL LUWUK – Sekertaris DPRD Banggai Feri Sujarman menjelaskan, pelantikan anggota DPRD Banggai Periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 digelar Tanggal 28 Agustus 2024.
Pernyataan Feri Sujarman ini menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Banggai Periode 2019-2024.
“Sesuai jadwalnya ya Tanggal 28 Agustus sudah dilakukan pelantikan. Untuk saat ini kan masih ada proses perhitungan tahapan perolehan hasil pemilu dan itu ranah KPU. Kami disini hanya menunggu keputusan penetapan yang disampaikan KPU,”ujar Feri Sujarman di ruang kerjanya, Senin (26/2/2023).
Feri menjelaskan, mekanisme proses pengajuan surat keputusan penetapan anggota DPRD Banggai yang baru. “Awalnya ada keputusan KPU dulu yang disampaikan ke DPRD. Setelah itu kita proses sesuai regulasi yang ada hingga keluar surat keputusan Gubernur. Pertama SK Gubernur soal pelantikan 35 anggota DPRD dan SK kedua soal penetapan unsur pimpinan dewan definitif. Jadi dua kali pengusulan dan keputusan,”jelas Feri.
Dimana setelah SK pelantikan 35 aleg selesai dilakukan, dilanjutkan penunjukan pimpinan sementara dewan. Setelah itu pengusulan pelantikan pimpinan defitif dan pembentukan fraksi fraksi serta alat kelengakapan dewan.
Terkait 35 anggota DPRD sebelumnya akan tetap dibayarkan uang jasa pengabdian, sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Untuk ketua itu setara dengan gaji bupati. Kalau yang ada ini tertulis Rp2.100.000. Sementara wakil ketua 80% dari gaji ketua dan anggota 75% dari gaji ketua serta dikalikan selama periodesasi masa menjabat,”terangnya.
Setelah 28 Agustus dilantik lanjutnya, esoknya terhitung keseluruhan anggota baru akan mulai bekerja pada masa sidang pertama dan dilanjutkan orientasi pembekalan terlebih dahulu.*