Tak hanya memberikan bantuan tekan Rifai, pihaknya juga melakukan pengawasan langsung tahapan pengerjaan rehabilitasi dan penyerahan bantuan.
Dan pihak yang mendapatkan bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban.
“Jadi tetap kita awasi sampai proses pelaporan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan,” ucapnya.
Selain itu, dalam setiap proses pemberian bantuan, saat pengajuan proposal, wajib mendapat persetujuan pemerintah setempat. “Jadi bantuan 2023 ini mengacu pengajuan proposal 2022 dan seterusnya. Tahapanya seperti itu,” tuturnya.*