IKLAN
Pemilu

Pemilih Potensial Banggai Capai 8000 Orang, Terdaftar DPT Tapi Tak Miliki KTP

387
×

Pemilih Potensial Banggai Capai 8000 Orang, Terdaftar DPT Tapi Tak Miliki KTP

Sebarkan artikel ini

PORTAL LUWUK – Pemilih potensial atau yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Banggai sebanyak 8000 orang. Namun nama nama tersebut sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengapa bisa? Komisioner KPU Banggai Abd Rauf R.A. Barri mengatakan, saat pendataan banyak ditemukan dalam Kartu Keluarga (KK) ada nama nama potensial yang disaat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 akan genap berumur 17 tahun.

iklan
scrool untuk membaca berita

Pemilihan legislatif sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Tentang KTP ini akan terus kami koordinasikan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Banggai agar segera menyelesaikan dokumen KTP pemilih potensial tersebut,”ujar Abd Rauf saat rapat singkroniaasi penyusunan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Banggai di Hotel Swisbellin Luwuk, Jumat (18/8/23).

Baca Juga :  PPP Jemput Kemenangan Berjamaah, Siap Jamah Basis Pemilih Kristiani

Menurutnya, pencermatan DPT tambahan (DPTb) mulai dilakukan bulan September dan Oktober 2023. Pengumuman penambahan DPT akan dilaksanakan Oktober sampai Nopember.

“Penambahan perubahan pemilih ini bagi mereka yang sudah masuk DPT seperti pindah tugas dan lain lain,”tandasnya.

Sebelumnya KPU Banggai sudah menetapkan DPT tanggal 22 Juli 2023 yang berjumlah 271.439 ribu pemilih. Penyusunan kembali daftar pemilih tambahan dimulai 22 sampai 15 Januari 2024.

Adapun mereka yang bisa dimasukkan kembali dalam sistem yakni mereka yang ada namanya dalam DPT dengan kriteria sedang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, ketimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat pada panti, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar dan pindah domisili.

Baca Juga :  Pesan Bupati Amirudin, Jasa Kontruksi Harus Berlakukan BPJS Ketenagakerjaan

Kalau ada yang pindah kata Abd Rauf silahkan temui posko sekretariat PPS, PPK dan posko KPU. Syaratnya, yg bersangkutan menyertakan KTP serta alasan pindah memilih disuatu tempat.

“Dokumen tersebut nantinya akan menjadi lampiran untuk dimasukkan ke sistem sidali atau by sistem. Kalau tidak tercatat dalam DPT, maka dimasukkan dalam DPT Khusus,”tandasnya.

Terkait jika nanti saat pencoblosan juga tidak tercatat dalam DPT, DPTb dan DPT Khusus, tetap diakomodir dengan mencocokkan kartu keluarga saat berada di TPS.

“Jadi tidak ada hak warga negara yang tercecer, semua akan diberikan ruang untuk memberikan hak suaranya yang merupakan hak konstitusional,”tuturnya.*