IKLAN

Banggai

Pemilik Miras Cap Tikus Kabur, Begitu Tahu Polisi Bergerak ke TKP

77
×

Pemilik Miras Cap Tikus Kabur, Begitu Tahu Polisi Bergerak ke TKP

Sebarkan artikel ini
Miras cap tikus berukuran lima liter ditemukan di Pibombo Kecamatan Nuhon (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Kepolisian Sektor Nuhon berhasil mengamankan lima liter minuman keras (miras) tradisional cap tikus saat melakukan KRYD (Kegiatan Operasi Rutin) di Desa Pibombo Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (10/2/23) pukul 23.00 Wita.

Razia dipimpin Aipda Marungku Bura Manti bersama personil Polsek Nuhon, Bripka Udin Fariadi, Bripka Samsul Huda, SP dan Bripka Ketut Wirahadi Sutama.

iklan
scrool untuk membaca berita

Dalam operasi itu, mereka mengamankan miras jenis cap tikus dalam jerigen berukuran 5 liter. Mengetahui kedatangan polisi, pemilik miras berinisial YS (46), langsung kabur dari rumahnya.

Baca Juga :  Bangketa Mulai Sosialisasi Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Kampung

Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis mengatakan, penemuan ini berawal dari informasi warga, tentang adanya penampungan miras di rumah YS.

“Informasi kita dapatkan setelah melakukan patroli KRYD di Desa Pibombo Kecamatan Nuhon. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak menuju lokasi,”jelas Budi.

Baca Juga :  Polres Banggai Raih Peringkat Pertama Indikator Kinerja Anggaran, KPPN Luwuk Beri Penghargaan

IPTU Budi menghimbau pemilik barang haram tersebut untuk datang dengan inisiatif sendiri untuk dimintai keterangan. Karena saat operasi dilakukan, pemilik rumah tidak berada di TKP.

“Saat ini miras cap tikus kami amankan di Mapolsek Nuhon untuk selanjutnya dimusnahkan,”pungkasnya.*