Hukum

Penangkapan Ale, Murni Laporan Pengancaman Karyawan Tambak Udang PT MAB di Batui

271
×

Penangkapan Ale, Murni Laporan Pengancaman Karyawan Tambak Udang PT MAB di Batui

Sebarkan artikel ini
Terlapor Ale saat diamankan penyidik Satreskrim Polres Banggai (kiri) dan Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda (kanan)

PORTAL LUWUK – Kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria

“Kasus ini murni karena laporan pengancaman oleh pelapor,”ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan di kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Minggu (7/1/2024).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan. Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita terlapor diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,”beber Al Amin.

Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan polisi Nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 Januari 2024.

Baca Juga :  Sabu Bobot 359 Gram Rp 718 Juta, Polisi Dalami Keterlibatan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita saat pelapor AR (54) yang merupakan salah satu karyawan tambak udang ini saat itu sedang duduk di Pos 1 Penjagaan Tambak Udang PT MAB.

Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor. Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul, akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAP yang lain yang kala itu sedang berada di tempat tersebut.

Terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila masih bekerja di perusahaan tambak tersebut.

‘Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Blokir Jalan Masuk Proyek PLTMG di Batui Banggai

Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan Nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 atas kasus tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

“Pengancaman yang dilakukan terlapor terhadap karyawan perusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali,”imbuhnya

Pengancaman terakhir dilakukan terlapor kepada korban maupun karyawan perusahaan tambak lainya yakni Tanggal 5 Januari 2024 di Kantor Bupati Banggai usai pertemuan.

“Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” beber Al Amin.

Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, mereka sangat takut dan khawatir atas ancaman dari pelaku.*