IKLAN
Pemilu

Pengajuan Bacaleg Gelora dan PKN Akhirnya Diterima KPU Banggai

716
×

Pengajuan Bacaleg Gelora dan PKN Akhirnya Diterima KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai kembali menerima pengacuan Bacaleg Partai Gelora dan PKN Banggai. Nampak foto penyerahan dokumen ke KPU Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali menerima pengajuan daftar Bacaleg Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banggai.

Prosesi penyerahan dokumen hasil perbaikan diterima langsung Ketua KPU Banggai Zaidul Bachri Mokoagow, Kamis (18/05/23) sore.

iklan
scrool untuk membaca berita

Zaidul Bachri Mokoagow mengatakan, penerimaan pengajuan calon oleh Gelora dan PKN, menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI No 495 dan 496 tertanggal 13 Mei 2023 dan 17 Mei 2023.

Baca Juga :  Sekwan Feri Sujarman : Kami Hindari Ranah Politik, Tapi Fokus Prosedur

“Kami terima karena menindaklanjuti surat KPU RI tentang pengajuan bakal calon dalam hal terjadi kendala silon dan lainya,”ujar Zaidul dalam pesan singkatnya via telpon seluler, Kamis (18/05/23).

Baca Juga :  KPU Ingatkan Calon DPRD Banggai Hanya Diusung Satu Parpol

Untuk diketahui, Partai Gelora dan PKN saat batas pendaftaran calon telah dikembalikan berkasnya Tanggal 14 Mei 2023 oleh KPU Banggai.

Kini kedua partai tersebut akan melewati lagi tahapan selanjutnya untuk menjadi peserta pileg 2024.*