Sosialisasi
Nasional

Pergantian Pejabat Baru Jam PIDMIL, ST Burhanudin Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit

284
×

Pergantian Pejabat Baru Jam PIDMIL, ST Burhanudin Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung RI ST Burhanudin Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam PIDMIL) yang baru bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Sebagaimana siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Rabu, 12 Juli 2023.

iklan
scrool untuk membaca berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik.

ST Burhanuddin menyebut,
penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini, mampu mendukung dan menguatkan upaya kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Pada kesempatan itu juga, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer.

Anwar adalah seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi Jam PIDMIL, menorehkan berbagai prestasi dan telah mengharumkan nama kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan dibidang pidana militer.

“Salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan kasus
korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan,
dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi kejaksaan,”ujarnya.

Baca Juga :  Berlibur Ke Pulo Dua, Rombongan Mendagri Tito Karnavian Tempuh Perjalanan Darat 150 Kilometer

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang undangan, serta prinsip
Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Untuk itu ia menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Antara lain, perumusan kebijakan dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Berikutnya penanganan perkara koneksitas. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas.

Selanjutnya pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dibidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Pada bagian lain yakni pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, disamping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,”tekan ST Burhanudin.

Ia juga berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.

Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, ST Burhanudin berharap adanya kemampuan mengakselerasi
penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat,
memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.

Hadir dalam acara pelantikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.*