IKLAN

Hukum

Perkara Asrianto Binaba Dihentikan Kejari Banggai

459
×

Perkara Asrianto Binaba Dihentikan Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan korban sepakat berdamai (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akhirnya menghentikan penuntutan terhadap tersangka Asrianto Binaba melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian dilakukan setelah permohonan Kejari Banggai disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H pada Rabu, 21 Juni 2023.

iklan
scrool untuk membaca berita

Ekspose virtual dipimpin langsung Agnes Triani, S.H. M.H dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Kejari Banggai dan masing masing jajaran.

Adapun perkara Asrianto Binaba oleh penyidik Polres Banggai disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian.

Kasus ini bermula pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 21.00 wita, saat itu tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor dengan tujuan pasar malam pantai Kilo 5 di Kecamatan Luwuk Selatan.

Sesampainya pada lokasi yang dituju, bersamaan datang saksi korban Ferdiansyah Mohidu dan langsung memarkir sepeda motornya dekat sepeda motor tersangka. Sementara di dashboard motornya tertinggal 1 buah handphone merk Redmi Note 9.

Baca Juga :  Beroperasi di 28 TKP Kota Luwuk, Spesialis Pencuri Elektronik Dihadiahi Tima Panas

Melihat handphone tersebut seketika timbul niat tersangka untuk memiliki. Kemudian tersangka mengambil dan menyimpannya dalam tas.

Handphone Redmi Note 9 tersebut kemudian diberikan kepada istri tersangka untuk digunakan berjualan produk kesehatan online, dikarenakan kapasitas memori handpone milik istrinya kecil.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Ferdiansyah Mohidu mengalami kerugian Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah),”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam rilisnya, Kamis, (22/06/23).

Alasan penghentian penuntutan ini lanjut Firman, diberikan setelah melalui musyawarah bertempat di Kantor Kejari Banggai, Senin, 12 Juni 2023.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Alasan lain karena tindak pidana yang dilakukan diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Korban telah memaafkan tersangka dan tersangka memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua. Selanjutnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian,”ucapnya.

Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai serta masyarakat merespon positif.

Baca Juga :  Curi Ponsel Tetangga, Pemuda di Luwuk Ditangkap Resmob Polres Banggai

Atas dasar itu, akhirnya JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sebagai tindaklanjutnya tambah Firman, Kamis 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejari Banggai, Kepala Kejari Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyerahkan SKP2 kepada Asrianto Binaba. Dihadiri Ferdiansyah Mohidu (korban), keluarga korban dan tersangka, penyidik serta JPU selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya SKP2 ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah dos Handphone dikembalikan kepada saksi korban Ferdiansyah Mohidu.

Selama periode Januari sampai dengan Juni 2023, Kejari Banggai telah berhasil melaskanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 (empat) kali.

“Harapan kami kedepan penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditingkatkan,”tandasnya.*