IKLAN
Info Pemda

Pesan Bupati Amirudin, Jasa Kontruksi Harus Berlakukan BPJS Ketenagakerjaan

141
×

Pesan Bupati Amirudin, Jasa Kontruksi Harus Berlakukan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di ruang pertemuan umum Kantor Bupati Banggai (Foto : Humas Pemda Banggai)

PORTAL LUWUK – Salah satu point yang disorot Bupati Banggai Amirudin yakni soal minimnya jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai.

Khususnya untuk perusahaan yang bergerak pada jasa kontruksi. Penting memberlakukan BPJS ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Pemda Banggai sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran kepesertaannya meliputi pemberi kerja, pekerja, penerima upah dan pekerja bukan penerima upah,”kata Bupati Amirudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Banggai, Ferlin Meonggesang, Selasa (13/03/23).

Sambutan bupati ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Banggai dan Disnakertrans Banggai bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Hadiri Perayaan HUT Ke 13 Batui Selatan di Desa Gori Gori

Bupati berharap, dengan terlaksananya sosialisasi program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi ini, dapat melahirkan gagasan, ide serta sinergitas kesamaan visi pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dalam membangun Indonesia yang maju, adil dan makmur.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja, daerah ini telah mengambil langkah dengan membuat regulasi dan alokasi anggaran untuk suksesnya program tersebut.

“BPJS sendiri akan sulit menjalankan amanah ini tanpa dukungan semua pihak. Sehingga pemda perlu bersinergi dengan perusahaan jasa kontruksi,”ucapnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2024, Bupati Amirudin Fokus pada 8 Program Unggulan

Sebagaimana dipertegas dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi. Utamanya dalam pemenuhan standar keamanan keselamatan dan kesehatan pada setiap pembangunan infrastruktur.

“Surat edaran menteri ini di maksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan proyek untuk patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,”tekan Ferlin.

Setidaknya, lanjut Ferlin, dalam setiap kontrak kerja konstruksi, paling sedikit mencakup uraian perlindungan pekerja, memuat ketentuan, baik keselamatan dan kesehatan.

Apalagi jasa konstruksi ini merupakan sektor dengan resiko, potensi terjadi kecelakaan kerja sangat tinggi. “Kami harap tenaga kerja kontruksi dapat menjadi peserta BPJS,”tandasnya.*