IKLAN
Sulteng

Polda Sulteng Amankan 6 Terduga Pelaku Prostitusi Online di Palu

242
×

Polda Sulteng Amankan 6 Terduga Pelaku Prostitusi Online di Palu

Sebarkan artikel ini
Pengrebekan pelaku prostitusi online di Kota Palu oleh Polda Sulteng. Empat ditetapkan tersangka (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Enam orang terduga terlibat prostitusi booking online (BO) digrebek Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng pada salah satu hotel di Jalan Rajawali Kota Palu, Minggu (29/5/23)

Empat orang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,”terang Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/23)

Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan pada salah satu hotel ternama yang berada di jalan Rajawali, Palu, Minggu (28/5/23).

Djoko juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Dirotasi bersama 4 PJU, 2 Kapolres Bergeser

Ia juga menyebut, empat pria yang diamankan masing masing inisial IJM (23) mahasiswa alamat Tanamodindi Palu, MDR (28) mahasiswa, alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24) mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan Palu.

Tiga mahasiswa ini berasal dari perguruan tinggi ternama di Sulteng. Sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21) pekerjaan tidak ada alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan inisial RA (19) pekerjaan tidak ada alamat Birobuli Palu Selatan.

Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng, prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Baca Juga :  Untuk Memberi Rasa Aman, Polsek Luwuk Intens Patroli ke Rumah Ibadah

Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku. Selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open booking online.

“Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,”ujarnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkap, jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan BO mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan,”pungkasnya.*