PORTAL LUWUK – Anggota Polsek Luwuk Banggai Bripka Didi Purwanto Babo berhasil mendamaikan perseteruan dua emak-emak di Mapolsek Luwuk, Jumat (16/6/23) pagi.
Pemicu pertikaian menjurus pada pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan korban perempuan berinisial EM (30) terhadap terlapor inisial EL (41) yang juga seorang perempuan.
“Terlapor mendatangi rumah pelapor dan meneriaki pelapor dengan mengeluarkan bahasa kurang baik,”ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma kepada wartawan, Sabtu (17/6/23).
Tak hanya itu lanjut Agung Kestria, terlapor juga menuduh pelapor sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor).
“Alhamdulillah kedua belah pihak dipertemukan dan berhasil dimediasi,”tandasnya.
Agung menambahkan, tugas Bhabinkamtibmas adalah mengemban tugas memecahkan setiap masalah yang dihadapai oleh warga binaannya agar tidak sampai keranah hukum.
“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri pada wilayah kerjanya untuk menjaga kondusifitas kamtibmas,”kata Agung Kastria.*