Pemilu

Polisi Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024, Kasi Humas : Kunci Utama Menjaga Keamanan

44
×

Polisi Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024, Kasi Humas : Kunci Utama Menjaga Keamanan

Sebarkan artikel ini
Iptu Al Amin S Muda

PORTAL LUWUK – Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda kembali mengingatkan seluruh anggotanya agar menjaga netralitas dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Polri telah menerbitkan aturan yang mengatur netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024,”kata Al Amin saat memberikan arahan kepada sejumlah personel di kawasan perkantoran bukit Halimun, Mapolres Banggai, Rabu (25/10/2023).

iklan
scrool untuk membaca berita

Ia menjelaskan, aturan terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sudah ada dan sangat jelas. Kapolri menegaskan bahwa netralitas harus menjadi pegangan bagi semua anggota di Banggai.

Baca Juga :  Pesan Bupati Amirudin untuk Para Camat : Jangan Intervensi PPK

Al Amin mengatakan, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 adalah kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

“Komitmen netralitas Polri ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas,”harapnya.

Perwira pangkat dua balak ini menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1).

“Yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”terang Al Amin.

Baca Juga :  Hati Hati Pengajuan Ijasah ! KPU Banggai Hanya Tahu Syarat Calon Ijasah SMA

Selain itu, netral Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan pengubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap). Yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang Etika Kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,”tandasnya.*