IKLAN
Hukum

Polisi Geledah Lokasi Penjualan Miras di Moilong, Penjual Ditangkap 15 Liter Cap Tikus Diamankan

96
×

Polisi Geledah Lokasi Penjualan Miras di Moilong, Penjual Ditangkap 15 Liter Cap Tikus Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi kembali menggeledah sebuah rumah di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Moilong. Ditemukan 15 liter miras jenis cap tikus pada jeriken berukuran 20 liter (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Intensitas pengawasan peredaran minuman keras meningkat. Hampir seluruh polisi sektor (Polsek) di Kabupaten Banggai berpatroli rutin. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindak kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman keras.

Seperti yang dilakukan personil Polsek Toili yang mengeledah sebuah rumah di Desa Bumi Raharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/2/23) malam.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Awalnya anggota menerima informasi bahwa salah satu warga Desa Bumi Raharjo menyimpan miras,”ungkap Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Baca Juga :  Penjual Takjil Tugu Tani Moilong Ditertibkan Petugas

Dari penggeledahan, rumah milik pria bernisial JM (49) ditemukan belasan liter miras cap tikus. “Kami temukan jerigen berukuran 20 liter, didalamnya berisi 15 liter cap tikus. Disimpan pada bagian dapur rumah pelaku,”beber Nanang.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Toili untuk pemerikaaan lebih lanjut, darimana sesungguhnya asal muasal minuman keras tersebut. “Masih kita kembangkan untuk mengetahui asal miras ini dapatnya dari mana,”ucapnya.

Baca Juga :  Empat Pemuda Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan di Taman Teluk Lalong Luwuk

Nanang kembali menegaskan, pihaknya akan terus mengencarkan pemberantasan peredaran miras demi terciptanya kamtibmas yang kondusif. “Kami harap peran aktif masyarakat agar melaporkan setiap melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman terlarang ini,”pintanya.*