IKLAN
Hukum

Polisi Ringkus Oknum Guru Honorer Pelaku Sodomi Murid SD Sejak 2017 di Luwuk

1879
×

Polisi Ringkus Oknum Guru Honorer Pelaku Sodomi Murid SD Sejak 2017 di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Oknum guru yang diduga sebagai pelaku Sodomi murid SD di Luwuk diringkus Satreskrim Polres Banggai (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang oknum guru honorer pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (11/7/23) sore.

Pria berinisial MK alis M (37) ini, adalah warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk. Diringkus di rumahnya atas dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi).

iklan
scrool untuk membaca berita

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi orang tua korban nomor: LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng pada Rabu 26 Juni 2023,”ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Baca Juga :  Wadir Binmas Polda Sulteng Hadiri Muswil Muhammadiyah dan Aisyiah Ke-13 di Luwuk

Menurut Tio, kasus ini terjadi sejak tahun 2017 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku SD dan baru diketahui orang tua korban pada 21 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita.

“Korban sekarang sudah duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA),”terangnya.

Aksi pelaku baru diketahui setelah orang tua korban meminjam ponsel anaknya yang bertepatan pelaku sedang mengirim pesan melalui whatsapp.

“Dari percakapan whatsapp, ibu korban mengetahui ternyata anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA,”tuturnya.

Baca Juga :  Isu Akan Adanya Tawuran Antar Pelajar, Polsek Luwuk Bergerak Cepat

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyuruh korban untuk memeluk dan menghisap alat kelaminnya.

Kemudian tersangka menghisap alat kelamin korban lalu tersangka mengesek gesekan dan memaksa memasukan alat kelaminnya di lubang anus korban.

“Sehingga korban merasa kesakitan. Kejadian tersebut berulang kali tersangka lakukan kepada korban,”beber Tio.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*