IKLAN
Hukum

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Luwuk, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

2539
×

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Luwuk, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus TPPO menetapkan satu orang tersangka di Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kepolisian Resort (Polres) Banggai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Luwuk.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada penginapan yang berlokasi di Jln Dr. Sutomo Kelurahan Karaton, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wita.

iklan
scrool untuk membaca berita

Satgas TPPO yang dipimpin Kanit PPA Reskrim menemukan tersangka inisial (MA) yang saat itu sedang berada di halaman penginapan.

Kemudian tim melakukan introgasi yang mana dari hasil introgasi, tim mendapatkan ada beberapa perempuan yang berada didalam salah satu kamar penginapan.

Para perempuan yang diperkusi tersebut dikumpulkan dalam satu kamar. Dikoordinir tersangka MA dimana dalam HP ada aplikasi Widged sebagai sarana chatingan.

“Dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan perempuan berinisial AS, GS dan PR kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat dan mendapatkan upah variatif antara Rp 50.000-Rp 100.000 dari setiap transaksi,”ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat jumpa pers di halaman Mapolres Banggai, Rabu (12/07/23).

Baca Juga :  Tim Kejagung Tangkap Politisi Partai NasDem Yahdi Basma di Batam

Tio menambahkan, tersangka mengaku sebatas perantara dari ketiga perempuan dimaksud dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat dan itu sudah dilakukannya sejak awal bulan Mei 2023.

Tim Satgas TPPO langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut 1 (Satu) buah Handphone Merk ASUS dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Redmi.

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari warga atas adanya perdagangan orang disebuah penginapan. Dari laporan tersebut tim melakukan penyelidikan ke penginapan dimaksud,”tutur Tio Tondy.

Baca Juga :  Pemilik Cap Tikus Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi di Batui Selatan

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dimana setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) Tahun.

“Juga dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Barang siapa yang pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,”tegas Tio yang saat itu didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta dan Kasi Humas Polres Banggai.*