IKLAN
Hukum

Polres Banggai Geledah Koperasi BMT Al Muhajirin Makapa, Ada Apa !

222
×

Polres Banggai Geledah Koperasi BMT Al Muhajirin Makapa, Ada Apa !

Sebarkan artikel ini
Nampak polisi tengah melakukan penggeledahan (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Kantor KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa di Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah, digeledah Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banggai.

Penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen terkait dugaan tindak pidana itu, dipimpinan langsung IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 5 anggota, Senin (03/04/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Penggeledahan ini berdasarkan pengaduan nasabah koperasi dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen sesuai laporan polisi nomor LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023.

Juga dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 21/PenPid.B-GLD/2023/Pn Lwk tanggal 31 Maret 2023 perihal Izin Penggeledahan dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 79/PenPid.B-SITA/2023/Pn Lwk tanggal 29 Maret 2023 perihal Izin Penyitaan.

Baca Juga :  Mabes Polri Lakukan Evaluasi 8 Program Unggulan Presisi se-Indonesia

“Ada pengaduan korban atas nama I Gusti Putu Sumiarta (47) warga Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Banggai,”ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Awal kejadian pada Senin (7/6/2021), korban menerima bukti rekening koran dari KSU BMT Al Muhajirin Makapa. Pelapor melihat banyak debet transaksi penarikan uang. Sedangkan korban merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang tersebut.

Baca Juga :  Polres Banggai Kenalkan Rambu Lalu Lintas Untuk Anak Usia Dini

“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,”ungkap Tio.

Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Banggai, Jumat (20/01/2023).

Dari hasil pengeledahan di KSU BMT Al Muhajirin Makapa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 rangkap laporan rekening koran atas nama pelapor.

“Kasus ini dalam proses, kami terus lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,”tandas IPTU Tio.*