IKLAN

Hukum

Pria Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Tetangga Korban di Uwedikan

308
×

Pria Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Tetangga Korban di Uwedikan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan kini diamankan petugas di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Bagi orang tua untuk selalu berhati hati dan menjaga anak gadisnya. Baru baru ini, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, Sulawesi Tengah.

Terduga pelaku pria bejat berinisial AP (25) merupakan tetangga korban. Pencabulan terhadap korban NU (16) terjadi pada Kamis (27/4/23) di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, Banggai, tepat dihalaman rumah Ibu Apri, warga sekitar.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian membekap mulut korban, lalu membanting dan mencium serta merabah payudara korban,”sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Baca Juga :  Seorang Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal Dalam Posisi Duduk Dikursi

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan trauma, dengan didampingi orang tua melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

IPTU Tio menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, pada Rabu (3/5/23) sekira pukul 14.30 Wita.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polisi Amankan 21 ABK Ilegal Fishing di Kayutanyo

“AP mengakui perbuatannya yang telah mencabuli NU,”tuturnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut,”imbuhnya.*